Masyarakat Ekonomi Syariah
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sifat MES adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika bisnis syariah di Indonesia, mandiri, bukan organisasi pemerintah, serta bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian darinya. MES didirikan pada 1 Muharram 1422 H, bertepatan 26 Maret 2001, dan dideklarasikan esok harinya di Jakarta. Hingga kini, MES menjadi wadah yang inklusif menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam rangka membangun dan mengembangkan ekonomi syariah.
Masyarakat Ekonomi Syariah
Akta Pendirian: Akta Notaris Rini Martini Dahliani, SH. Nomor 03 Tanggal 22 Februari 2010 dan Nomor 02 Tanggal 16 April 2010 (perubahan) serta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-70.AH.01.06 Tanggal 22 Mei 2010 dan Lembar Berita Negara Nomor 47 Tanggal 14 Juni 2011.
Perubahan Akta: Akta Notaris Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H, M.Kn. Nomor 10,- tentang Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional V Masyarakat Ekonomi Syariah tanggal 01 Februari 2021, serta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000885.AH.01.08. TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah tanggal 15 Juni 2021
Sejarah Pendirian
Masyarakat Ekonomi Syariah
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Saat itu, sosialisasi ekonomi syariah dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah dievaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga keuangan syariah kemudian berkumpul dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membentuk suatu organisasi yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Organisasi ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, yang diterjemahkan dengan sebutan Islamic Economic Society dalam bahasa Inggris dan Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy dalam bahasa Arab.